Habapublik.com, Banda Aceh: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh periode tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH mengatakan, Kejaksaan Tinggi Aceh tengah melakukan Penyidikan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
“Adapun jumlah Anggaran Keuangan kurang lebih sebesar Rp420.528.771.210. Bahwa terhadap realisasi anggaran tersebut berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021 s.d 2024 diduga dilakukan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyalurannya sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian Negara Miliaran Rupiah yang masih dalam proses penyidikan,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (27/10/2025).
Adapun rincian dugaan penyimpangan tersebut sebagaimana dalam DPA BPSDM Aceh yaitu, Tahun 2021 sejumlah Rp153.853.813.196, Tahun 2022 sejumlah Rp141.000.924.910, Tahun 2023 sejumlah Rp64.551.714.495, dan Tahun 2024 sejumlah Rp61.122.318.609.
“Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sedang melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi terhadap penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh baik terhadap Perguruan Tinggi, Mahasiswa penerima bantuan Beasiswa, pihak ketiga yang menjalin Kerjasama dengan BPSDM Aceh dan pihak BPSDM Aceh sendiri, selanjutnya terhadap saksi-saksi dalam proses pemeriksaan guna mengindentifikasi para calon tersangkanya dan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,” kata Ali Rasab Lubis.
Sebagaimana diketahui BPSDM Aceh merupakan sebuah lembaga pemerintah di Aceh yang bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia, khususnya aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintahan Aceh, serta berperan sebagai penyalur beasiswa Pemerintah Aceh melalui berbagai program salah satunya terhadap masyarakat Aceh untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.
Bahwa Implikasi korupsi di sektor beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian Negara, namun dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi dalam sektor beasiswa membawa dampak negatif yang signifikan dan merusak pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia pada umumnya dan Aceh pada khususnya yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa. Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi para siswa/mahasiswa berprestasi dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihakpihak yang tidak bertanggung jawab.
Bahwa terhadap tindakan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh guna mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh, besar harapan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh terus mendukung upaya-upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekah yang kita cintai ini. (*)












