Hukum  

Buron Korupsi Dana APBG di Pidie Diciduk Saat Bertani Kopi di Bener Meriah

Petugas Satreskrim Polres Pidie mengamankan tersangka kasus dugaan korupsi dana APBG Gampong Mancang, (berbaju merah), usai ditangkap di Kabupaten Bener Meriah setelah 7 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO). Foto: Humas Polres Pidie.

Habapublik.com, Sigli – Setelah tujuh tahun buron, seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi APBG Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Tahun Anggaran 2016–2017, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pidie.

Buron tersebut ditangkap Satreskrim Polres Pidie pada Kamis (16/7/2026) malam di Kabupaten Bener Meriah. Operasi dipimpin Kasat Reskrim Iptu Mirzan bersama Kanit Idik III Tipidkor Ipda Muhammad Naufal Asyrof dan personel Satreskrim Polres Pidie.

Menurut keterangan polisi, tersangka yang diamankan bernama Khaidir bin M. Kasem. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 dalam kasus dugaan korupsi dana APBG Gampong Mancang Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan menerangkan, tersangka telah beberapa kali dipanggil penyidik sejak 2019, namun tidak pernah memenuhi panggilan dan melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.

”Tersangka Khaidir sempat melarikan diri ke Malaysia selama tiga tahun. Setelah kembali ke Aceh, ia berpindah-pindah tempat dan terakhir bekerja sebagai petani kopi di Bener Meriah sebelum ditangkap,“ jelas Kasat Reskrim.

Berkat kerja keras anggotanya kata Mirzani, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, keberadaan tersangka akhirnya berhasil dilacak. Tim Satreskrim Polres Pidie kemudian bergerak cepat dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Pidie untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya. Sembari menegaskan akan menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *