Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Terpidana diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 WIB di tempat persembunyiannya di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Foto: Humas Kejati Aceh

Habapublik.com, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam perkara tindak pidana perdagangan orang

Adapun Terpidana tersebut atas Nama Abdur Rohim Batu Bara Bin Sulaiman Yunus, warga Desa Kampung Jawa, Kec. Langsa, Kota Langsa.

Terpidana diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 WIB di tempat persembunyiannya di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana sempat beradu argumen dan berusaha menghindari proses penangkapan. Namun berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan korban.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis, S.H. mengatakan, Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan telah membawa 20 (dua puluh) warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe (eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe) untuk dibawa menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan sebesar Rp4.700.000,00, menggunakan mobil Isuzu minibus.

“Atas perbuatannya, terpidana dinyatakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP; atau Subsidiair: Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Ali Rasab.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp120.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Namun, pada saat akan dilakukan eksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe”, tambah Ali.

Setelah berhasil diamankan, terpidana telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran”, tegasnya.

Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), Kejaksaan Tinggi Aceh mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *