Habapublik.com, Sabang – Pemerintah mulai menerapkan sistem berobat berdasarkan desil bagi peserta BPJS Kesehatan di Kota Sabang sejak 1 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan agar layanan kesehatan dapat diberikan lebih tepat sasaran sesuai kondisi ekonomi masyarakat.
PIC Elektronik Data Badan Usaha (e-DABU) RSUD Sabang, Riswanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut sejauh ini berjalan lancar di lapangan. Ia menyebut belum ada laporan terkait kendala pasien dengan status BPJS non-aktif saat berobat.
“Untuk saat ini belum ada masalah, belum ada pelaporan dari IGD terkait pasien non-aktif BPJS. Namun jika ada, pasien tetap kami layani terlebih dahulu meskipun BPJS tidak aktif dan administrasi akan menyusul setelahnya,” ujar Riswanto, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, untuk kategori desil 1 hingga 7 akan dibantu proses pengaktifan oleh petugas di RSUD Sabang. Sedangkan pasien dengan desil 8 hingga 10 diarahkan untuk mengurus secara mandiri ke pihak BPJS.
Sementara itu, untuk layanan rawat jalan atau poli, status kepesertaan umumnya sudah terdeteksi sejak di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti Puskesmas. Sehingga saat dirujuk ke rumah sakit, proses pelayanan dapat langsung berjalan tanpa kendala administrasi.
Salah satu warga Sabang, Ridwan, menilai pelayanan kesehatan di Kota Sabang selama ini sudah berjalan dengan baik. Ia mengaku belum menemukan adanya kendala berarti yang dirasakan masyarakat.
“Alhamdulillah selama ini pelayanan sangat baik dan tidak ada masalah di masyarakat. Namun untuk sistem desil, menurut saya masih ada yang belum tepat sasaran,” ungkap Ridwan.
Menurutnya masih ada masyarakat yang layak menerima bantuan namun belum masuk kategori desil yang sesuai sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah.
Ridwan berharap, kedepan evaluasi dan pembaruan data dapat dilakukan secara berkala agar layanan kesehatan lebih tepat sasaran dan merata.(*)












