Habapublik.com, Sabang – Pengadilan Negeri Sabang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun kepada dua terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang buruh panggul di kawasan Pelabuhan Balohan, Kota Sabang.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang yang diketuai Nelly Rakhmasuri Lubis dengan anggota Dananjaya Nababan dan Ibnu Wahid, Senin 25 Mei 2026.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Hasanuddin bin Alm. Usman Basyah Fardan dan Zulkarnen bin Alm. Usman Basyah Fardan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hasanuddin bin Alm. Usman Basyah Fardan dan Terdakwa II Zulkarnen bin Alm. Usman Basyah Fardan masing-masing berupa pidana penjara selama 9 tahun,” kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sabang.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara terang-terangan dan dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban. Putusan tersebut sekaligus menegaskan tanggung jawab pidana terhadap tindakan kekerasan yang berujung fatal di ruang publik.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar restitusi kepada istri korban, Meriesa Binti Irwadi, sebesar Rp36.673.500 secara tanggung renteng. Restitusi itu diberikan sebagai bentuk pemulihan hak keluarga korban atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut.
“Apabila restitusi tidak dibayar paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa diperintahkan menyita dan melelang harta kekayaan para terdakwa,” ujar majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang dalam amar putusannya.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keduanya juga tetap berada dalam tahanan.
Sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, dokumen medis, surat kematian korban, pakaian, rompi porter pelabuhan, hingga pakaian milik korban tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Sementara beberapa barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5 ribu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang menuntut dua terdakwa kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya seorang buruh panggul di Pelabuhan Balohan dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang dijabat oleh Mohamad Rizky, S.H., M.H menyebutkan terdakwa Hasanuddin dan Zulkarnen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melukai berat orang lain yang berujung pada kematian secara bersama-sama.(*)












