Habapublik.com, Takengon – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah mengumumkan bahwa kegiatan belajar mengajar pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kembali dilaksanakan seperti biasa mulai Senin, 19 Oktober 2026.
Pengumuman tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Aceh Tengah, sebagaimana disampaikan melalui informasi resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Minggu, 18 Oktober 2026.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, Dr. Rasidah, M.Pd., seluruh warga sekolah juga diimbau untuk tetap menggunakan masker selama beraktivitas di lingkungan sekolah.
Imbauan tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan serta menciptakan kenyamanan bersama bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Dengan kembali berjalannya aktivitas sekolah seperti biasa, seluruh pihak diharapkan tetap memperhatikan kesehatan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan demi mendukung kegiatan pembelajaran yang aman dan nyaman.
Sebelumnya diberitakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah memberlakukan pembelajaran secara daring atau online bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya mulai Sabtu, 17 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik dan proses belajar mengajar.
Hingga saat ini kualitas udara di Kabupaten Aceh Tengah, berada pada kategori tidak sehat dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 161, berdasarkan data yang ditampilkan pada situs pemantauan ISPU Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 21.00 WIB.
Dalam data tersebut, parameter partikulat halus PM2.5 tercatat sebesar 161, sedangkan PM10 berada pada angka 150. Parameter sulfur dioksida (SO₂) tercatat 10 dan ozon (O₃) sebesar 3.
Kategori tidak sehat menunjukkan bahwa kualitas udara berpotensi menimbulkan dampak merugikan bagi kesehatan manusia, terutama kelompok yang sensitif terhadap pencemaran udara.
Masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya jika tidak mendesak. Penggunaan masker yang sesuai, menutup pintu dan jendela saat kualitas udara memburuk, serta memantau perkembangan informasi kualitas udara secara berkala dapat menjadi langkah perlindungan.(*)












