Habapublik.com, Kota Jantho : Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, dengan suara bulat menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar atas Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2022.
Hal itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam Pandangan Akhir mereka pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (8/8/2023) sore.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali MSi didampingi dua Wakil Ketua Gunawan SE MM dan Zulfikar Azis SE, dihadiri langsung Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Sekdakab Drs Sulaimi MSi, unsur Forkopimda, para Asisten, staf ahli, Sekwan DPRK, para Kepala OPD, dan Camat serta segenap anggota DPRK Aceh Besar.
Sidang paripurna ini, sekaligus dilakukan penandatangan persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2022 setelah seluruh fraksi di DPRK Aceh Besar memberikan pendapat akhirnya.
Pandangan akhir seluruh fraksi di DPRK Aceh Besar yakni fraksi PAN yang disampaikan Rahmat Aulia, SPd, fraksi PA melalui Muslim, FPKS dibacakan Hanifullah, S.Pd.I, FPDA Demokrat PNA PKB dibacakan Syahrizal dari Fraksi Golkar NasDem PBB disampaikan Muhibuddin Ucok.
Dari lima faksi tersebut setelah melalui rapat-rapat panjang dan melelahkan akhirnya seluruh fraksi, menerima LKPJ TA 2022 yang disampaikan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto diterima secara bulat
Penandatangan persetujuan bersama LKPJ dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersama Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali MSi dan Wakil Ketua Gunawan SE MM dan Zulfikar Azis SE.
Dengan demikian rancangan qanun tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun anggaran 2022 secara resmi di setujui oleh DPRK Aceh Besar untuk disahkan sebagai qanun daerah Kabupaten Aceh Besar.
Hal tersebut disampaikan dalam penutupan rapat paripurna ke- 6 masa persidangan ke lll DPRK Aceh Besar terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Bangunan Gedung di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa (8/8/2023),.
“Tentu kita semua bersyukur setelah melalui berbagai proses pembahasan yang panjang bersama segenap anggota DPRK, dengan izin Allah akhirnya seluruh rangkaian paripurna ini dapat diselesaikan dengan baik. Dan Alhamdulillah semua fraksi menerima dan menyetujui LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2022,” ujar Muhammad Iswanto, Pj Bupati Aceh Besar, usai sidang paripurna.
Begitupun, dalam paripurna Pj Bupati Iswanto menjelaskan bahwa LKPJ APBK tahun anggaran 2022, merupakan kewajiban pemerintah daerah yang disampaikan kepada DPRK dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dan menjadi gambaran dari realisasi terhadap pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan pada berbagai kegiatan pembangunan, sekaligus cerminan kinerja keuangan selama periode tahun anggaran 2022.(Sya)