Habapublik.com, Redelong : Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil menangkap SR (28), warga Kampung Delung Asli, Kecamatan Bukit, dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 November 2023, sekitar pukul 00.30 WIB di seputaran Kampung Delung Asli.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, menyatakan bahwa petugas berhasil menyita empat paket plastik transparan besar dan sepuluh paket kecil yang diduga berisi sabu, dengan total berat 19,87 gram. Barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, sendok takar pipet, kotak jam tangan, dan celana jeans warna abu-abu.
Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang lokasi transaksi narkoba. Unit Opsnal Sat Resnarkoba segera merespons dan mengamankan SR di tempat kejadian. “Dari interogasi awal, SR mengakui memperoleh sabu dari seseorang bernama S dengan tujuan dijual kembali, dengan harga pembelian mencapai Rp. 12.000.000,-“ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi guna memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.(*)