Habapublik.com, Lhokseumawe – Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe, yang terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu 2024, sebanyak 321 orang dari total 581 penghuni.
“321 orang tersebut sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan rincian 317 orang laki-laki, dan 4 lainnya wanita”, kata Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri, Rabu (31/1/2024).
KIP Kota Lhokseumawe, dihari yang sama, telah melakukan sosialisasi kepada warga binaan, yang ikut didampingi Kepala Lapas (Ka Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, Untung Cahyo Sudarso. Pada kesempatan tersebut Zainal, menerangkan, proses penetapan DPT hanya bisa dlakukan berdasarkan identitas kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Ia mengatakan, tidak semua warga binaaan yang hampir mencapai 600 orang di Lapas, bisa diurus untuk bisa mendapatkan hak pilih. Sebab untuk bisa memilih itu, bukan karena sudah cukup usia 17 tahun saja, tetapi untuk mendapatkan hak pilih, setiap warga harus memenuhi persyaratan kelengkapan identitas kependudukannya.
Zainal juga meminta warga binaan yang tidak terdaftar dalam DPT agar ikhlas, dan bukan berarti penyelenggara Pemilu tidak adil.
”Jika nanti bapak tidak mendapat undangan untuk memilih, itu harus ikhlas bukan tidak adil. Karena tidak semua tadi lengkap syaratnya. Kalau misalnya, Nama NIK dan lain-lainnya tidak bisa kita dapatkan yang valid, itu kita tidak bisa masukkan ke sistem, karena kita menggunakan filter langsung begitu kita masukkan Apakah dia ganda atau tidak. Misalnya, saya ada di dalam di sini menggunakan Mic, juga ngak bisa asal-asal, karena begitu di cek ternyata itu bukan saya, itu nggak bisa”, imbuh Zainal Bakri mengumpamakan.
Disebutkan lagi, awalnya terdaftar dalam DPT sebanyak 321 orang untuk TPS Nomor 901 dan TPS Nomor 902 yang ada di dalam Lapas. Namun setelah ada yang keluar dari Lapas, saat ini hanya tersisa sekitar 281 Pemilih.
“Selanjutnya, pihak Lapas mengajukan lagi, sebanyak 152 orang, dan sudah kita masukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Saat ini sedang menunggu pengurusan kelengkapan NIK warga binaan ke Disdukcapil”, ungkap Zainal.
Nanti peluang memilihnya itu yakni pengurusan pindah memilih, jika pengurusan Identitas warga binaan sudah dikeluarkan Disdukcapil. Selain itu, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) batas pengurusan tersebut, berakhir 7 Februari mendatang.(*)












