Habapublik.com, Lhokseumawe : Dałam rangka menjaga ketertiban urnum dan upaya Penanganan kenakalan remaja, jajaran Forkopimda Plus Kota Lhokseumawe, tetapkan pemberlakuan jam malam bagi anak usia 18 tahun, Jumat, (9/2/2024).
”Pemberlakuan tersebut, dikeluarkan Forkopimda atas Kondisi keamanan Masyarakat Kota Lhokseumawe saat ini meresahkan akibat gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang disebabkan oleh sebagian kelompok masyarakat khususnya remaja pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan, tawuran, balap liar dan kenakalan remaja lainnya., “
Dalam seruan bersama tentang penanganan kenakalan remaja di wilayah kota lhokseumawe, Jajaran Forkopimda menetapkan pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah atau sampai batas usia 18 (delapan belas) tahun mulai pukul 22.00 s.d 05.00 WIB.
Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana dirnaksud dalarn seruan bersama akan diberikan sanksi baik secara pemidanaan maupun secara penertiban dan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan dałam rangka mengikuti kegiatan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat dari lembaga Pendidikan dan dałam pengawasan guru dan orang tua.
Selain pemberlakuan jam malam, dalam seruan tersebut juga ditetapkan ketentuan bagi Pemilik Warung/Cafe dan tempat keramaian lainnya agar tidak mengizinkan anak usia sekolah berada ditempat usahanya. Sementara orang tua/wali agar memastikan anaknya dałam pengawasan orang tua.
Kepolisian, TNI, Satpol PP WH dan LINMAS Perangkat Daerah bersama Forkopimcam melakukan imbauan, pengawasan dan penertiban di wilayahnya dengan cara melakukan operasi jam malam.
Keuchik diwajibkan membuat Qanun Gampong untuk memperkuat Pageu Gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar Gampongnya; dan Pemerintah Gampong dan Lembaga Pendidikan agar menyiapkan berbagai kegiatan agama, sosial, olahraga dan kemasyarakatan untuk pembinaan mental, menampung kreatifitas dan olah fisik pemuda di Gampong dan Sekolah.
Kepada pemerintah Kota dan penegak hukum untuk dapat melakukan pengawasan Patroli dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar ketentuan ditetapkan dalam seruan bersama dikeluarkan Forkopimda.
Seruan Bersama dikeluarkan Forkopimda tanggal 6 februari tersebut ditetapkan berdasarkan -Quran dan Hadist; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam.(*)












