Habapublik.com, Suka Makmue : Polres Nagan Raya Provinsi Aceh Senin 25 Maret 2024, sekira pukul 12.30 wib bertempat Kejaksaan Negeri Nagan Raya, telah melaksanakan tahapan penyidikan perkara berupa penyerahan tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II).
“Ya sudah P21, kasus pencoblosan ganda oleh timses yang terjadi di desa lamie pada pemilu 2024 lalu, satu orang tersangka beserta beberapa barang bukti sudah kita (Gakkumdu) limpahkan ke Jaksa pada Senin siang, (25/3/2024),”kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani.
Untuk tersangka yakni, berinisial MN (48), tercatat pekerja Wiraswasta domisili Desa. Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Barang Bukti, 1. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemiluh Model C. Pemberitahuan-KPU atas nama MUHKLIS yang di tandatangani oleh Ketua KPPS (SYAWARDI).
Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, kemudian 1 (satu) rangkap Daftar Hadir Pemilih Tetap Model A-Kabko Daftar Pemilih TPS 003 Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Penyerahan dilakukan langsung Bripka ADE RAHMAT SAPUTRA, S.AB yang merupakan KANIT TIPIDKOR SAT RESKRIM. Penyerahan di terima, YOGA MOHD AFDHAL, SH yang merupakan Ajun Jaksa Madia, yang nerupakan Jaksa Fungsional. (*)












