Habapublik.com, Sabang : Kementerian Agama Kota Sabang telah membahas takaran zakat fitdah 1445 H tahun ini. Pembahasan dan penetapan diikuti oleh unsur Mahkamah Syariah, MPU, Dinas Syariah Islam, Baitul Mal Kota Sabang, para Kasi dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kota Sabang. belum lama ini.
Tim bersepakat menetapkan Zakat Fitrah menurut mazhab Imam Syafei yakni 2,8 kilogram berupa beras, Namun bila masyarakat ingin membayarkan dengan uang, Maka sesuai mazhab Imam Hanafi yakni dikonversi dengan harga kurma setempat dengan nilai 3,8 kg, atau Rp 220.400 perjiwa.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang Syamsul Bahri mengatakan selama ini masih ada masyarakat yang membayarkan zakat fitrah dengan uang namun mengkonversi dengan harga beras, padahal menurut Mazhab Hanafi sesuai harga gandum, kurma dan anggur dapat di tunaikan.
“Sudah kita lakukan pembahasan dengan pihak terakit, seperti Mahkamah Syariah, Dinas Syariah Islam, MPU, dan Baitul Mal, berjalan alot. Sampai pada satu titik kita ketemu untuk takaran zakat fitrah tahun ini dan merujuk pada fatwa MPU Aceh untuk Sabang di tetapkan 2,8 kilogram berupa beras” ujarnya, Rabu (3/4/2024).
Selanjutnya kata Syamsul Bahripihak Kemenag Sabang akan mensosialisasikan hal ini kepada para penyuluhnya, juga melalui tausyiah-tausyiah, baik dalam shalat wajib maupun tarawih dalam bulan Ramadhan ini.
Dia berharap masyarakat dapat mentaati surat keputusan ini dan menunaikan pembayaran zakat fitrah tepat waktu. “Kami himbau masyarakat dapat membayarkan nya tepat waktu dan sesuai Keputusan yang diambil yakni berupa bahan makanan pokok atau beras” pungkasnya.(*)












