Habapublik.com, Sabang : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Walkot dan Wawalkot) Sabang pada Pilkada 2024.
Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi atau Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk Pengajuan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik lokal yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon Memperoleh kursi paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRK Sabang pada Pemilu Anggota DPRK Sabang Tahun 2024, yaitu sebanya 3 (tiga) kursi.
Atau memperoleh suara sah paling kurang 15% (lima belas persen) dari akumulasi, Perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRA Tahun 2024, yaitu 3.559 (tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan) suara sah.
Selain itu dukungan paling sedikit 3% (tiga persen) dari Jumlah penduduk Kota Sabang yaitu sebanyak 1.306 (seribu tiga ratus enam) dukungan dan tersebar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Sabang yaitu 2 (dua) Kecamatan.
Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said mengatakan pendaftaran Bapaslon Walkot dan Wawalkot Sabang dilakukan selama tiga hari, 27 sampai 29 Agustus 2024 di Aula KIP Kota Sabang. dilaksanakan pada hari pertama dan kedua dimulai pukul 08.00 – 16.00 wib, sedangkan hari ketiga dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 Wib.
“Para paslon yang akan mendaftar kita harapkan dapat mengkonfirmasi waktu jam kedatangan kepada helpdesk pencalonan KIP kota sabang, Hal ini agar dapat kita sesuaikan dengan persiapan dan waktunya sehingga tidak bersamaan waktu dengan kedatangan paslon lain,” ujarnya, Senin (26/08/2024).
Selain itu sesuai aturan yang di tetapkan paslon telah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administrasi dan faktual, serta telah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang Nomor 116 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran dalam Pemilihan Tahun 2024.(*)












