KPP Pratama Aceh Besar Edukasi Pajak 600 Aparatur Gampong di Kabupaten Pidie

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Perpajakan di dua lokasi masing-masing di Aula Gedung Kementerian Agama dan Saka Coffee, Rabu dan Kamis, 25 dan 26 September 2024. Foto/Mahfud.

Habapublik.com, Aceh Besar : Dana Desa yang di salurkan ke Gampong harus di pertanggung jawabkan secara administrasi, termasuk kewajiban pembayaran pajak kepada Negara. Hal itu terungkap dalam Sosialisai Pajak Dana Desa yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar di Kabupaten Pidie.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Perpajakan di dua lokasi masing-masing di Aula Gedung Kementerian Agama dan Saka Coffee, Rabu dan Kamis, 25 dan 26 September 2024.

Kegiatan dihadiri 600 an Bendahara Desa dan Keuchik di 7 Kecamatan di Kabupaten Pidie. Kegiatan di buka oleh Kepala KPP Pratama Aceh Besar yang diwakili oleh Kepala KP2KP Sigli, Lusi Wiratno dan Kepala Seksi Pengawasan IV (KPP) Pratama Aceh Besar, Yusuf Alaidrus Hidayatullah.

Kepala Seksi Pengawasan IV (KPP) Pratama Aceh Besar Yusuf Alaidrus Hidayatullah mengatakan kegiatan bertujuan mengoordinasikan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) serta meningkatkan pengetahuan perpajakan bendahara desa untuk peningkatan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak Dana Desa di Kabupaten Pidie.

“Pelaporan dan pembayaran pajak atas dana desa yang bersumber dari APBN harus dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” terangnya.

Dikatakan kegiatan edukasi ini menjadi salah satu strategi dalam meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan seluruh Aparatur Desa baik Keuchik maupun bendahara desa terkait setiap transaksi yang dilakukan yang bersumber dari dana desa.

“besaran pajak atas dana desa dikenakan atas setiap transaksi yang sumber dananya berasal Dari Dana desa tersebut dan akan terutang pajak saat transaksi terbayar,” tambahnya.

Yusuf menerangkan dasar dikenakan pajak adalah pph pasal 21 untuk honor, pph pasal 22 untuk belanja barang, dan pasal 23 untuk jasa, dan atas setiap transaksi dikenakan PPN sebesar 11%.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten pidie diwakili Kadis Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PMG) Kab Pidie, Wahidin SSTP, M.Si sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap par peserta dapat mendapatkan pemahaman yang utuh dan menerapkannnya dalam tugas nanti, Sehingga dapat mencegah pelanggaran hukum.

“Kita berterima kasih dengan bimbingan peningkatan kapasitas dari KPP pratama Aceh Besar dan KPP kabupaten Pidie ini, dan agar diikuti dengan niat tulus, sehingga ada efeknya, agar dengan kehadiran dana desa dapat terbangunnya desa sehingga dapat menjadi gampong yang mandiri,” harapnya.

Kegiatan ini diadakan oleh KPP Pratama Aceh Besar berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pidie, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG). Kegiatan dihadiri 650 an peserta dari 300 desa di 7 kecamatan di Kabupaten Pidie yang menjadi prioritas pengawasan Dana Desa di KPP Pratama Aceh Besar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *