Hukum  

Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Judi Online

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana judi online di sebuah warung kopi yang berada di kawasan Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Kamis 26 Desember 2024. Fotk/Humas Polres Aceh Selatan.

Habapublik.com, Tapaktuan: Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana judi online di sebuah warung kopi yang berada di kawasan Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Kamis 26 Desember 2024.

Penangkapan sekira pukul 22.30 Wib, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.

Pelaku yang diamankan adalah FJ (30), warga Gampong Kluet Utara. Saat penangkapan pelaku didapati tengah bermain judi online melalui situs aoncashh88 menggunakan handphone Android merek Redmi.

Polisi juga menemukan akun judi online dengan username Fachrijal yang memiliki sisa saldo sebesar Rp100.000 dan rekening Bank Syariah Indonesia atas nama terduga pelaku yang digunakan untuk transaksi perjudian.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyampaikan bahwa tindakan cepat dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya tempat orang bermain judi online, Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat penyelidikan didapati pelaku dan diamankan bersama barang bukti berupa handphone, akun judi, dan rekening bank. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari pemeriksaan tersangka dan penyitaan barang bukti,” Jelas Kasat Reskrim, Jumat 27 Desember 2024.

“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan setiap tindakan melanggar hukum di wilayahnya, ujar Fajriadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *