Habapublik.com, Kota Jantho: Selama tahun 2024 kasus kriminal di Wilayah Hukum Polres Aceh Besar total mencapai 99 kasus, dengan penyelesaian 83 kasus, dibanding 2023 mengalami penurunan, yang mana pada 2023 jumlah kriminal 110 kasus, dengan tingkat penyelesaian 87 kasus.
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H., didampingi Kasat Narkoba, Kasar Reskrim, Kabag Ops dan Kasat Lantas saat menggelar Press Release jelang akhir tahun bersama wartawan, bertempat di Aula Satya Haprabu Mapolres Aceh Besar, Senin (30/12/2024).
Dijelaskan, adapun tindak pidana di wilayah hukum Aceh Besar didominasi oleh kasus pencurian mencapai 27 kasus, penganiayaan 18 kasus, curanmor 13 kasus, judi online 13 kasus, dan penggelapan mencapai 4 kasus.
Bedasarkan analisis, kata Sujoko, curanmor rata-rata dilakukan pada malam hari dengan tingkat pendidikan tersangka Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) bahkan ada yang tidak sekolah.
Saat ini 83 % kasus curanmor sudah selesai, dan 17 % tahap penyelidikan, serta pengumpulan bukti serta saksi.
“Polres Aceh Besar juga melakukan pengungkapan rokok illegal dan sudah menyerahkan ke penyedik beacukai,”ujarnya.
Kapolres Aceh Besar mengatakan, pihaknya juga sudah mengungkap kasus tambang illegal. Selain it juga sudah memproses tindak pidana korupsi sebanyak 1 kasus yang terjadi di Pulo Aceh.
Selama 2024 Polres Aceh Besar juga berhasil mengungkap 36 tindak pidana narkotika, narkotika tersebut didominasi ganja dan sabu-sabu. “Pada akhir tahun 2024 kita lakukan penyelidikan terhadap 1 ladang ganja di Desa Meureu Kacamatan Indrapuri seluasa 2 Ha, dan sudah dimusnahkan di lokasi,” ucapnya.
Menurut AKBP Sujoko, adapun berdasarkan hasil analisis, tingginya kasus narkotika adalah salah satu faktor karena ingin mendapatkan keutungan uang yang besar, dengan usia tersangka didominasi usia 25 tahun sampai 50 tahun.
Selain itu, kasus Pelanggaran lalulintas dengan jumlah 264 lakalantas, mengalami penurunan 3% dibanding tahun 2023. Dari 264 kasus tersebut Korban Meninggal dunia 30 Orang, luka berat 7 orang, luka ringan 213 orang. Dengan jumlah penyelesaian 213 kasus, selain itu kasus pelanggaran lalu lintas melalui tilang sebanyak 9016 kasus dan teguran 7769 kasus.
Sedangkan Faktor penyebab Lakalantas tersebut disebabkan faktor manusia atau sopir karena konsentrasi pengemudi akibat kelelahan, dan juga faktor jalan berbelok-belok serta curam.
“Adapun langkah-langkah untuk antisipasi Laka Lantas kita sudah rapat koordinasi bersama pemangku daerah untuk menjalankan tupoksi masing-masing, dan melakukan sasialisasi keselamat lalu lintas disekolah dan forum komunitas serta spanduk himbauan di jalan,”tuturnya.
Sepanjang tahun 2024 Polres Aceh Besar sudah melakukan 9 operasi yaitu Operasi Berantas Seulawah, Operasi Antik Seulawah, Operasi Keselamatan Seulawah, Operasi Ketupat, Operasi Sikat Seulawah, Operasi Patuh Seulawah, Operasi Mantap Praja 2024, Operasi Zebra Seulawah, Operasi Lilin.
“Untuk sukseskan 109 askacita sesuai arahan Presiden RI, Polres Aceh Besar telah melakukan ungkap judi online sebanyak 4 judi online, narkoba 5 kasus, Tipikor 1 kasus dan penambang liar 1 kasus,”ungkapnya.
Kapolres berharap untuk masyarakat Aceh Besar untuk menghindari peredaran narkoba, karena narkoba musuh bersama dan merusak generasi masa depan bangsa.
“Mari bersama-sama kita lakukan pencegahan narkoba, dan mendukung polres abes memberantas narkoba,”tutup Kapolres.(*)












