Hukum  

Fokus Pengendara Nakal, Polres Sabang Gelar Operasi Keselamatan

Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sabang menggelar Operasi Keselamatan Seulawah sejak 10 hingga 23 Februari 2025. Foto/Difa.

Habapublik.com, Sabang : Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sabang menggelar Operasi Keselamatan Seulawah sejak 10 hingga 23 Februari 2025. Kegiatan ini telah di laksanakan disejumlah lokasi dan berfokus pada razia kendaraan, dengan memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada para pelanggar lalu lintas.

Kapolres Sabang melalui Kasat Lantas Polres Sabang, Ipda Rizal Bahnur, menjelaskan mekanisme penindakan dalam operasi ini mengutamakan teguran. Namun, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, akan ditindak tegas dengan memberikan penilangan.

“Jadi pelanggaran itu seperti pengendara di bawah umur, kendaraan roda empat dan enam yang melebihi kapasitas, penggunaan ponsel saat berkendara. Kemudian bagi pengguna roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang, akan langsung dikenakan tilang,” ujar Rizal, Kamis (13/02/2025).

Selama pelaksanaan hingga saat ini, Satlantas Polres Sabang mencatat enam pelanggar ditilang dan sebanyak 21 pengendara mendapatkan teguran. Operasi ini melibatkan sepuluh personel dari Satlantas Polres Sabang, serta mendapat dukungan dari Provos Polres Sabang dan tiga personel Polisi Militer (POM) TNI dari tiga matra.

“Masyarakat diimbau untuk selalu tertib dalam berkendara, tidak hanya selama operasi ini berlangsung, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Penggunaan helm berstandar SNI, kelengkapan surat kendaraan, serta larangan bagi anak di bawah umur untuk mengendarai motor harus terus diterapkan demi keselamatan Bersama,” himbaunya.

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Seulawah ini telah dilakukan di Jalan Perdagangan Sabang dan di simpang Taman Ria, serta akan dilakukan lagi di Kawasan tertib lalu lintas (KTL) lainnya. Pihak Satlantas Polres Sabang tentunya akan terus berupaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *