KP2KP Sabang Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan

Kesibukan Wajib pajak di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Sabang. Foto/Difa.

Habapublik.com, Sabang : Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Sabang mengimbau seluruh wajib pajak di wilayahnya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Imbauan ini disampaikan guna meningkatkan kepatuhan pajak dan menghindari keterlambatan pelaporan yang dapat berakibat sanksi administratif.

Kepala KP2KP Sabang, Edi Kiswanto menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 3 Ayat 3 Huruf b, pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.

Untuk tahun pajak 2024, batas pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah Maret 2025, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah April 2025.

“Kami mengingatkan bahwa pajak bukan hanya tentang membayar, tetapi juga melaporkan. Banyak yang berpikir cukup dengan membayar pajak, padahal pelaporan juga merupakan kewajiban,” ujar Edi Kiswanto, Sabtu (15/02/2025).

Ia menegaskan bahwa pelaporan SPT bagi pegawai harus disertai bukti potong pajak yang berupa formulir A1 untuk pegawai swasta dan A2 untuk pegawai negeri sipil serta anggota TNI dan Polri. Hal ini menjadi syarat utama dalam proses pelaporan yang benar.

Untuk mempermudah pelaporan, wajib pajak dapat menggunakan layanan daring melalui laman djponline.pajak.go.id. Namun, banyak wajib pajak yang mengalami kendala seperti lupa kata sandi atau membutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), sehingga memilih untuk datang langsung ke kantor pajak.

“Idealnya, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara mandiri. Namun, jika mengalami kendala, langsung datang ke kantor KP2KP Sabang, dan pastinya kami siap membantu atau memberikan asistensi,” tutup Edi Kiswanto.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *