Hukum  

Lagi Pelaku Tindak Pidana Narkoba Diamankan Polres Aceh Selatan

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan kembali mengamankan seorang pria berinisial EZ (35) petani warga Kluet Selatan, yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana narkotika jenis sabu, Jumat (14/2/2025). Foto/Humas Polres Aceh Selatan.

Habapublik.com, Tapaktuan: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial EZ (35) petani warga Kluet Selatan, yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, Petugas mendapati 7 paket sabu dengan berat Brutto 6,53 gram.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku ditangkap dan diamankan oleh Personel Satres Narkoba pada Jumat (14/02/25) sekira pukul 00.30 wib, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Dijelaskan, Bermula dari Informasi masyarakat bahwa seseorang yang tinggal disuatu tempat sering melakukan transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut pada hari Jumat 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 wib, Tim Opsnal Satres Narkoba mendatangi dan menggerebek sebuah rumah yang berada di Gampong Pulo Air Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan.

“Saat dilakukan penggrebekan, terduga pelaku yang berada dalam rumah hendak berusaha melarikan diri, namun dengan cepat dan sigap, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas.” Jelas Narsyah, Sabtu 15 Februari 2025.

Sewaktu dilakukan interogasi awal dan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika, namun setelah dilakukan penggeledahan rumah pelaku didapati 7 (tuju) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dalam kamar. Diakui bahwa Narkotika tersebut miliknya tanpa memiliki izin untuk memiliki dan menguasai.

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti Narkotika beserta barang bukti lainnya yaitu 15 plastik bening, sebuah timbangan digital, sebuah gunting, 2 buah mancis, sebuah kaca pyrex, sebuah Bong, 1 gulung plastik bening dan 1 unit Sepeda motor telah dibawa dan diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam aspek mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika, ” kata Kasatres Narkoba.

Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya sebagai langkah nyata dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari pengaruh narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *