Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Linge

Tim gabungan melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kala Ise-Ise, Kampung Lumut, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Tim tidak menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal. Namun, sejumlah bekas camp atau tempat tinggal para pekerja tambang ilegal ditemukan di lokasi. Foto: Humas Polres Aceh Tengah.

Habapublik.com, Takengon: Aktifitas pertambangan emas ilegal di kecamatan Linge kabupaten Aceh Tengah ditertibkan. Tim gabungan melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kala Ise-Ise, Kampung Lumut, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Tim terdiri dari personel Polres Aceh Tengah, TNI, Satpol PP dan perwakilan dari PT. Tusam Hutani Lestari (THL). Tin dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tengah, Iptu Denny Dharmawan, S.H., M.H.

“Dalam penyisiran, tim tidak menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal yang sedang berlangsung. Namun, sejumlah bekas camp atau tempat tinggal para pekerja tambang ilegal ditemukan di lokasi.

Tim gabungan kemudian melakukan pemusnahan langsung di tempat terhadap camp-camp tersebut guna mencegah potensi kembalinya aktivitas ilegal di lokasi tersebut,” kata Kasat Intelkam Polres Aceh Tengah, Iptu Denny Dharmawan.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah terus berkomitmen menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

“Kami telah berulang kali melakukan imbauan dan memasang spanduk larangan di lokasi-lokasi bekas tambang. Aktivitas tambang ilegal ini sangat merusak lingkungan, mencemari sungai, dan mengancam kelestarian ekosistem serta kehidupan masyarakat yang menggantungkan diri pada sumber daya air,” ujar AKBP Dody.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tengah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas setiap bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan alam sekitar.

Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau memberikan ruang terhadap aktivitas pertambangan ilegal, serta mendukung upaya bersama dalam menjaga kelestarian alam dan keamanan wilayah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *