Habapublik.com, Tapaktuan – Dinilai masih belum memenuhi kebutuhan sesuai ketentuan seleksi, Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka untuk dua jabatan strategis, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pertanian.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Acara Rapat Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Nomor 2/PANSEL/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Ketua Panitia Seleksi Diva Samudra Putra, SE., MM, menyatakan perpanjangan dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan.
“Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan agar dapat berpartisipasi dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Masa perpanjangan pendaftaran berlangsung mulai 4 hingga 10 Agustus 2026,” ungkap Diva Samudra.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal ASN Karier menggunakan akun MyASN masing-masing peserta. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak dijadwalkan pada 11 Agustus 2026.
Panitia menegaskan bahwa seluruh ketentuan mengenai persyaratan umum, persyaratan administrasi, persyaratan khusus, hingga mekanisme seleksi tetap mengacu pada Pengumuman Nomor 01/Pansel/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026.
Selain mengunggah dokumen administrasi dalam format PDF melalui sistem daring, peserta juga diwajibkan menyerahkan dokumen asli hard copy ke Sekretariat Panitia Seleksi yang berlokasi di Bidang Mutasi Kepegawaian BKPSDM Aceh Selatan. Penyerahan dilakukan pada hari kerja, mulai pukul 09.00 hingga 16.30 WIB selama periode pendaftaran.
Panitia juga mengingatkan bahwa setiap peserta wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Peserta yang tidak mengikuti salah satu tahapan akan dinyatakan gugur.
“Perpanjangan masa pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi ASN yang memenuhi syarat sehingga proses pengisian dua jabatan pimpinan tinggi tersebut berlangsung lebih kompetitif dan menghasilkan pejabat yang memiliki kapasitas serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi,” pungkasnya.(*)












