Habapublik.com, Sabang : Balai Karantina Kesehatan (BKK) Kelas II Sabang kini memiliki dua orang penyidik resmi untuk mendukung penegakan hukum di bidang kesehatan. Penempatan penyidik ini sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang baru.
Kepala BKK Kelas II Sabang, Saifullah, SKM., M.Kes mengatakan, keberadaan penyidik ini untuk memperkuat upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kekarantinaan. Para penyidik telah bersertifikat dan telah dilantik secara resmi.
“Memang di BKK Sabang sekarang ini sudah ada dua penyidik. Yang pertama itu saya sendiri dan Gema Eka Putra, SKM, yang sudah dilantik dan bersertifikat,” ujar Saifullah, Rabu (16/07/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan fokus pada pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penindakan mencakup baik ranah administrasi maupun pidana.
“Sebagai contoh, jika ada orang yang dengan sengaja membawa penyakit menular dari luar, itu masuk dalam pelanggaran kekarantinaan dan bisa dikenai sanksi pidana,” jelasnya.
Menurutnya, kewenangan ini juga berlaku terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi yang tidak mematuhi ketentuan kekarantinaan. Penegakan hukum ini penting dalam menjaga keamanan kesehatan di wilayah Sabang sebagai daerah perbatasan.
Langkah ini sekaligus sebagai upaya preventif terhadap potensi wabah yang bisa masuk melalui pintu masuk pelabuhan dan bandara. BKK Sabang juga terus menjalin sinergi dengan instansi terkait untuk memperkuat sistem pengawasan terpadu.
Dengan hadirnya penyidik di internal BKK, diharapkan upaya pengendalian dan penindakan pelanggaran kesehatan semakin efektif dan berdampak luas bagi perlindungan masyarakat.(*)












