Habapublik.com, Sabang : Tim KP. Wisanggeni 8005 bersama Subditgakkum Ditpolairud Polda Aceh berhasil menangkap pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan Pulo Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar. Operasi gabungan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merusak ekosistem laut.
Komandan KP. Wisanggeni-8005, AKBP Capt. Nyoto Saptono, S.H., M.Si (Han)., M.Mar., menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial MR (28), warga Jl. Ujung Pancu, Desa Lampageu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Ia ditangkap saat tim gabungan melakukan patroli di perairan Pulo Nasi, Aceh.
Dalam patroli tersebut, tim menemukan satu kapal tanpa nama dengan lima awak yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Kapal dan para pelaku segera diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan oleh tim gabungan. Seluruh temuan tersebut telah diserahkan kepada Ditpolairud Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Komandan Nyoto Saptono, Jumat (08/08/2025).

Dari pelaku, tim menyita sekitar 50 kilogram ikan, kompresor, bom rakitan, serta berbagai barang bukti lainnya. Termasuk di antaranya dua buah sumbu, dua plastik berisi bubuk mesiu, tiga fins, dan sejumlah peralatan penangkapan ikan ilegal.
Pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 85 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah beberapa kali diubah. Perubahan terakhir tercantum dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Korpolairud Baharkam Polri akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di laut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan,” tegasnya.(*)












