Daerah  

Adat Gampong Jadi Jalan Restoratif Justice Kasus Pencurian di Pidie Jaya

Kasus pencurian yang terjadi di Gp. Tu, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya berakhir dengan jalan damai melalui mekanisme restoratif justice berbasis ala adat gampong. Foto/Humas Polres Pijay

Habapublik.com, Habapublik.com, Meureudu: Sebuah kasus pencurian yang terjadi di Gp. Tu, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya berakhir dengan jalan damai melalui mekanisme restoratif justice berbasis ala adat gampong.

Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Pidie Jaya dalam perkara ini memfasilitasi penyelesaian masalah dengan pola mediasi problem solving yang berlangsung di Gampong Tu, Panteraja pada Senin (25/8/2025).

Upaya dimaksud dilakukan Polsek atas dasar perintah Kapolres setempat, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu sebagai langkah humanis dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif sesuai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.

Kapolsek Pante Raja, Ipda Irsan Chalis mengatakan bahwa unsur mediasi terdiri dari Keuchik serta perangkat gampong, Kanit Reskrim, dan Bhabinkamtibmas dengan mempertemukan korban dan pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengembalikan barang curian sekaligus menyampaikan permintaan maaf. Korbanpun menerima dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatan serupa. Andai kata melanggar siap diproses sesuai jalur hukum,” kata Kapolsek.

Proses media perkara menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan yang ditanda tangan bersama. Maka, kasus ini resmi diselesaikan melalui jalur adat gampong sesuai prinsip keadilan restoratif.

Berdasarkan sumber kepolisian setempat Kasus ini terjadi bermula pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, waktu itu kedua pelaku berinisial MH (24) dan MS (24), diketahui warga Kecamatan Bandar Baru.

Yang bersangkutan kedapatan mencuri di rumah milik Maya Irnanda (30), warga Gampong TU, yakni berupa 100 lembar kartu perdana kosong, satu kartu paket internet, dan satu tabung gas LPG 3 kilogram. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp500 ribu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *