HabapubKota Jantho: Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA meminta kepada masyarakat untuk menjauhi perbuatan yang melanggar dengan ketentuan syariat islam, karena, konsekuensinya, setiap pelanggaran pasti ada hukuman.
:Contohnya pada hari ini, terhukum itu melanggar Jarimah Maisir atau perjudian,” kata Muhajir disela-sela menghadiri eksekusi hukuman cambuk kepada terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar, bertempat di Halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Senin (22/09/2025).
Menurut Muhajir, Masih banyak kegiatan produktif yang bisa dikerjakan untuk mendukung peningkatan ekonomi. “Judi online (Judol) bukan solusi, Judol itu sumber masalah dalam kehidupan. Sudah banyak contohnya, sekarang kebanyakan rumah tangga hancur hingga perceraian dikarenakan judol, maka kita harus bisa ambil hikmahnya,” pintanya.
Sementara itu eksekusi cambuk tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para terpidana telah menjalani masa tahanan, sehingga jumlah cambukan dikurangi sesuai ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebutkan Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 18 tentang Jarimah Maisir.
“Satu terpidana kasus jarimah maisir berinisial ZF menerima 8 kali cambukan dari vonis 10 kali, karena terpidana telah menjalani masa tahanan, sehingga jumlah cambukan dikurangi sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Jemmy menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk adalah bentuk nyata komitmen aparat hukum dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Besar. “Uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat,” pungkasnya.(*)












