Habapublik.com, Blangkejeren: Sebuah bangunan megah berdiri di komplek Pajak Terpadu Buntul Tajuk, Kabupaten Gayo Lues. Gedung itu sejatinya dibangun untuk menjadi Tempat Pengelolan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang dibiayai dari APBN Tahun 2022 dengan anggaran sekitar Rp600 juta.
Harapan besar menyertai peresmian fasilitas itu sampah di pusat perdagangan masyarakat dapat dikelola dengan lebih baik, lingkungan menjadi bersih, dan ekonomi sirkular berbasis daur ulang bisa tumbuh. Namun, semua tinggal harapan. Bangunan yang menelan dana ratusan juta rupiah itu kini mangkrak. mesin pengolah tak lagi ada, aktivitas pekerja hilang, dan yang tersisa hanyalah gedung kosong tanpa fungsi.
Hidup Hanya Tiga Bulan
Kepala Desa Bustanussalam, Abu Mukmin mengungkapkan bahwa TPS 3R itu sempat beroperasi sebentar setelah dibangun. “Pengelolaan dulu di kelola kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), tetapi hanya berjalan sekitar tiga bulan, setelah itu, operasional berhenti total,”katanya, Selasa (30/9/2025).
Penyebabnya, menurut Abu Mukmin, adalah ketiadaan anggaran lanjutan.“Tidak mungkin kami alihkan dana desa ke situ. Dana desa sudah jelas peruntukannya, sesuai dengan juknis. Selain itu, sulit juga mencari tenaga yang bersedia memilah sampah basah dan kering setiap hari,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak desa tidak menolak program, tetapi memang tidak memiliki kewenangan dan dukungan finansial untuk menjaga keberlangsungan TPS 3R. “Kalau tidak ada biaya operasional dari instansi terkait, bagaimana mungkin fasilitas itu berjalan,” kata Abu Mukmin.
DLH Lepas Tangan
Pihak Dinas lingkungan Hidup (DLH) Gayo Lues pihak yang semestinya menjadi instansi teknis justru seakan lepas tangan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kepala Bidang pengelolaan sampah, limbah B3 dan peningkatan kapasitas di DLH, kabupaten Gayo Lues Juliar SE saat dimintai keterangan, mengaku tidak mengetahui persoalan TPS 3R tersebut.
“Saya baru dilantik. Kalau masalah itu saya tidak tahu, dan aset tersebut tidak ada tercatat di dinas lingkungan Hidup Gayo Lues,”jelas Juliar singkat.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin sebuah proyek strategis bernilai ratusan juta rupiah, tidak tercatat dalam agenda pengawasan dinas tersebut.
Ketiadaan jawaban dari DLH semakin mempertegas kesan bahwa proyek TPS 3R komplek pajak Terpadu Buntul Tajuk hanyalah formalitas pembangunan tanpa arah yang jelas.
Simbol Pemborosan
Kasus TPS 3R ini mencerminkan potret buram tata kelola anggaran pembangunan di daerah. Negara sudah menggelontorkan dana besar, bangunan berdiri megah, tetapi manfaat yang dijanjikan tak kunjung dirasakan masyarakat.
Sampah tetap menumpuk di pasar, mengeluarkan bau tak sedap, dan mengganggu aktivitas warga. Alih-alih menjadi solusi, gedung itu justru menambah masalah baru fasilitas kosong yang lama-lama bisa rusak tanpa pernah difungsikan.
Model pengelolaan seperti ini menunjukkan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa. Tanpa manajemen yang matang, tanpa jaminan operasional, dan tanpa pendampingan masyarakat, sebuah program hanya akan berhenti di atas kertas.
Rakyat Tak Mendapat Manfaat
Kegagalan TPS 3R bukan sekadar soal gedung yang mangkrak. Lebih jauh, ia menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan seringkali tidak berorientasi pada keberlanjutan. Proyek dilaksanakan, anggaran dihabiskan, tetapi tak ada rencana tindak lanjut.
Bagi masyarakat, yang mereka lihat hanyalah sampah tetap berserakan, lingkungan tetap kotor, dan uang negara lenyap begitu saja. “Kami hanya bisa melihat gedung kosong itu setiap hari. Sampah pasar masih menumpuk, tidak ada bedanya sebelum ada bangunan itu,” kata salah seorang pedagang di Buntul Tajuk.(*)












