Habapublik.com, Meureudu: Sebanyak 11 Tenaga Harian Lepas (THL) pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) Kabupaten Pidie Jaya terima kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, Senin (6/10/2025).
Penyerahan kartu peserta secara simbolis dilakukan oleh Kepala DPMPTSP Nakertrans Pidie Jaya, Fajri, berlangsung di Kantor setempat, yang disaksikan oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan para pegawai di lingkungan dinas tersebut.
Kepala DPMPTSP Nakertrans Pidie Jaya itu mengungkapkan, bahwa pendaftaran THL ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen Pemkab demi memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para tenaga harian lepas tersebut.
“Ini merupakan bahagian dari bentuk perhatian konkret kami. Dengan santunan iuran per bulan senilai Rp10.800 per jiwa, mereka kini mendapatkan jaminan penting, baik itu kecelakaan kerja maupun kematian,” kata Fajri.
Dengan diterimanya kartu kepesertaan ini, kata Fazri, 11 tenaga harian lepas di DPMPTSP Nakertrans Pidie Jaya kini telah terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Aceh, Jonatia Rahim menjelaskan perlindungan Komprehensif program jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup berbagai manfaat penting, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Peserta akan mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia akibat apapun, dengan nominal santunan yang mencapai Rp42 juta,” ujar Jonatia Rahim.
Lebih lanjut dijelaskan selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak atas Jaminan Hari Tua (JHT), yakni sebagai dana pensiun dan dapat dicairkan ketika peserta sudah tidak lagi bekerja.(*)












