Habapublik.com, Subulussalam : Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Aceh, Netap Ginting, menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ke Kota Subulussalam. Kunjungan ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat terkait konflik lahan plasma.
Apresiasi tersebut disampaikan Netap Ginting usai mengikuti pertemuan yang digelar di aula LPSE Wali Kota Subulussalam, Senin (17/11/2025). Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan masyarakat, perusahaan, dan BAM DPR RI.
“Iya kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena di forum ini kita tadi mendengar ada keluhan masyarakat terkait dengan tuntutan mereka, juga tanggapan dari perusahaan, serta pihak BAM RI yang kita sudah dengar tadi akan mengakomodir dari keluhan masyarakat,” kata Netap Ginting.
Ia menambahkan, pihak perusahaan memang wajib merealisasikan pembangunan kebun plasma kepada masyarakat. Kewajiban ini sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58.
Regulasi tersebut secara spesifik mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan luasan minimal 20% dari total areal yang mereka kelola. Hal ini merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi.
Selian itu, Pihak BPN dalam menerbitkan Sertifikat HGU dan sertifikat SHM harus mengacu UUPA Thn 1960, “Insyaallah Komplik lahan perusahaan dan masyarakat ,Antara HGU dengan kawasan hutan akan selesai, terkhusus untuk PT.Laot Bangko setelah kami ikuti acara Kunjungan kerja BAM DPR RI adalah Harus dilakukan pengukuran Ulang,” pungkasnya.
Netap Ginting berharap, pihak BAM DPR RI dapat menjadi jembatan dan menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan secara bijak. Ia menekankan, penyelesaian konflik harus dilakukan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan, sehingga tercipta keadilan dan harmonisasi di daerah.(*)












