Daerah  

Bener Meriah Finalisasi Data Hunian Sementara Korban Bencana Hidrometeorologi

Pemerintah Bener Meriah mulai melakukan finalisasi pendataan kebutuhan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana. Foto : Diskominfo Bener Meriah.

Habapublik.com, Redelong: Selain penanganan darurat di lapangan, Pemerintah Bener Meriah saat ini juga mulai melakukan finalisasi pendataan kebutuhan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana.

Kepala Pusat Data dan Informasi Posko Penanganan Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Bener Meriah Ilham Abdi menyampaikan masa tanggap darurat belum berakhir.

Sejumlah pekerjaan di lapangan terus dilakukan. Namun Pemkab juga melakukan tahapan finalisasi data untuk kebutuhan hunian sementara.

“Di samping fokus pada penanganan masa tanggap darurat yang belum berakhir, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah saat ini juga sedang dalam tahap finalisasi data untuk kebutuhan hunian sementara bagi korban bencana hidrometeorologi,” ujar Ilham Abdi, Kamis (25/12/2025).

Dikatakan Ilham, tercatat sebanyak 1.792 unit rumah mengalami kerusakan akibat bencana hidrometeorologi.

Dari jumlah tersebut, 854 unit rumah berstatus rusak berat, 317 unit rumah rusak sedang, dan 566 unit rumah rusak ringan.

“Proses finalisasi data hunian sementara tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah yang memiliki peran masing-masing,” katanya menjelaskan.

Pihak-pihak yang terlibat antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bener Meriah, serta Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah.

“Dinas Pertanahan berperan dalam mempersiapkan dan memastikan ketersediaan lokasi yang aman untuk pembangunan hunian sementara.

Dinas PUPR bertugas menyusun rencana anggaran biaya (RAB), menentukan bentuk bangunan, serta aspek teknis konstruksi lainnya.

Sementara BPBD berperan dalam pendataan korban dan penyesuaian data dengan lokasi hunian sementara.

Berdasarkan data tersebut, bantuan hunian sementara akan diprioritaskan bagi masyarakat yang mengalami kerusakan rumah kategori berat.

Untuk rumah dengan kategori rusak sedang dan ringan yang masih memungkinkan untuk ditinggali, tidak akan ditempatkan di hunian sementara.

Namun demikian, bagi masyarakat dengan rumah rusak ringan dan sedang yang secara lokasi sudah tidak aman atau berisiko tinggi untuk dihuni kembali, pemerintah daerah akan melakukan relokasi sementara ke hunian sementara yang disiapkan.

Terkait pembangunan kembali rumah warga terdampak, Ilham Abdi menegaskan bahwa hal tersebut belum dilakukan pada masa tanggap darurat saat ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *