Habapublik.com, Meureudu – Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi kembali memperpanjang status tanggap darurat untuk kelima kalinya. Perpanjangan tersebut ditetapkan selama 14 hari ke depan, Selasa (27/1/2026) malam.
Keputusan perpanjangan darurat ini diambil setelah mempertimbangkan laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya serta hasil evaluasi lapangan.
“Perpanjangan status tanggap darurat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat yang terdampak dan kehilangan tempat tinggal akibat bencana,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Bupati Sibral mengungkapkan hal dimaksud dilakukannya sebagai langkah strategis dan memastikan penanganan darurat pascabencana berjalan optimal, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
“Dengan status tanggap darurat yang masih berlaku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya memiliki kewenangan dan fleksibilitas dalam mengerahkan sumber daya, baik dari sisi anggaran, personel,” sebut Sibral.
Selain itu keputusan ini juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak, sekaligus menjadi fondasi yang kuat dalam memasuki tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R2P).(*)












