Habapublik.com, Subulussalam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam resmi melakukan penahanan terhadap tiga pimpinan komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam.
Langkah tegas ini diambil terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Penahanan dilakukan pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, S.H., CRMO, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Anton Susilo, S.H., memimpin langsung proses penetapan status hukum terhadap ketiga tersangka tersebut.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Suhendri Bin Basri selaku Ketua Komisioner, serta dua anggota komisioner lainnya, yakni Sumardi Bin Alm. Bahtiar dan Khairullah Bin Saifullah. Penahanan mereka didasarkan pada tiga surat perintah penahanan terpisah dengan nomor 02, 03, dan 04/L.1.32/Fd.2/02/2026.
Kasus ini bermula dari adanya temuan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diperuntukkan bagi pengawasan pesta demokrasi di Kota Subulussalam. Berdasarkan hasil audit BPKP tertanggal 30 Desember 2025, ditemukan adanya potensi kerugian negara yang cukup signifikan dalam perkara ini.
Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.618.623.833 akibat praktik korupsi tersebut. “Angka ini muncul setelah tim auditor melakukan verifikasi mendalam terhadap penggunaan anggaran hibah Panwaslih yang bersumber dari keuangan daerah,”ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jeratan pasal berlapis ini menunjukkan beratnya kualifikasi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para komisioner tersebut.
Proses pemindahan tersangka berlangsung cukup larut dengan pengawalan ketat. Sekitar pukul 22.05 WIB, tim penyidik tindak pidana khusus yang didukung penuh oleh tim intelijen Kejari Subulussalam mulai bergerak meninggalkan kantor kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen, Delfiandi, S.H., M.H., memimpin langsung rombongan menuju Kabupaten Aceh Singkil. Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil untuk menjalani masa penahanan sementara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, masa penahanan sementara ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 2 Februari hingga 21 Februari 2026, ketiga komisioner tersebut akan berada di balik jeruji besi menunggu proses hukum selanjutnya.
Menariknya, penahanan ketiga komisioner ini merupakan rentetan dari penyidikan panjang yang dilakukan Kejari Subulussalam. Sebelumnya, pihak kejaksaan telah lebih dulu mengamankan bendahara instansi tersebut guna mengurai benang kusut aliran dana hibah.
Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam atas nama Senen Sulistia Martha telah ditahan sejak Senin, 26 Januari 2026. Penahanan bendahara tersebut berdasarkan surat perintah nomor Print-01/L.1.32/Fd.2/01/2026, yang juga dilakukan untuk masa 20 hari pertama.
Penyidik menegaskan bahwa seluruh prosedur penahanan telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti yang dikantongi jaksa dinilai sudah sangat kuat untuk menjerat para tersangka.
“Penahanan ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di Bumi Sada Kata,” tegas pihak Kejari Subulussalam dalam keterangan resminya.
Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pengelola anggaran negara lainnya di wilayah Subulussalam. Kejaksaan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kepercayaan publik demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Dukungan masyarakat sangat diharapkan dalam menjaga integritas proses penegakan hukum ini. Dengan terbongkarnya kasus ini, Kejari Subulussalam berupaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel di masa depan.(*)












