Habapublik.com, Subulussalam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam meminta seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memperketat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di tingkat desa. Hal tersebut menyusul masih tingginya risiko penyimpangan dalam pemanfaatan dana desa yang berpotensi menyeret aparatur ke ranah hukum.
Langkah preventif ini dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Subulussalam di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK). Institusi adhyaksa menilai pengawasan objektif dari BPD merupakan benteng utama pencegahan tindak pidana korupsi sektor anggaran desa.
Sinergi antara kepala desa dan BPD harus dibangun di atas prinsip kepatuhan hukum yang ketat, terutama pada pelaksanaan program fisik pembangunan. BPD dituntut profesional dan tidak berkompromi terhadap prosedur yang menabrak aturan perundang-undangan demi menjaga akuntabilitas publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam, Reza Badia Sirait, menegaskan fungsi pengawasan BPD bukan untuk mencari-cari kesalahan aparatur desa. Sebaliknya, kehadiran lembaga legislatif desa ini berfungsi sebagai sistem kendali dini agar pengelolaan keuangan tetap berjalan di jalur yang benar.
“BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan profesional guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum,” ujar Reza Badia Sirait di hadapan seluruh pengurus BPD se-Kota Subulussalam, Selasa (7/7/2026).
Merespons arahan tersebut, Ketua ABPEDNAS Kota Subulussalam, Jarkasi, menyambut baik asistensi hukum dari pihak kejaksaan. Ia berharap pembekalan regulasi seperti ini dapat meminimalkan keraguan anggota BPD di lapangan dalam mengoreksi kebijakan keuangan yang keliru.
“Kami berharap melalui sinergi ini, tidak ada lagi anggota BPD yang gamang atau takut dalam mengawasi anggaran, sehingga tata kelola keuangan desa di Subulussalam benar-benar bersih dan bebas dari pelanggaran hukum,” kata Jarkasi.(*)












