Habapublik.com, Sabang – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 resmi menggunakan aplikasi Coretax sejak 1 Januari 2025. Penerapan sistem baru ini mulai diberlakukan untuk seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.
Kepala KP2KP Sabang, Edi Kiswanto, mengatakan penggunaan Coretax merupakan bagian dari transformasi digital layanan perpajakan. Menurutnya, sebelum mengakses aplikasi tersebut, wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi.
“Untuk menggunakan aplikasi Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi terlebih dahulu dan meminta kode otorisasi sebelum bisa melaporkan SPT-nya. Antusiasme masyarakat terlihat dari meningkatnya jumlah kunjungan ke kantor pelayanan pajak dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Edi Kiswanto, Jumat 27 Februari 2026.
Dalam penerapannya, penggunaan Coretax masih menghadapi sejumlah tantangan teknis. Beberapa kendala yang ditemui di antaranya gangguan jaringan serta proses pemeliharaan sistem atau maintenance secara berkala.
“Namanya aplikasi baru tentu masih ada beberapa perbaikan fitur dan sesekali dilakukan maintenance, tetapi kami pastikan selalu ada pemberitahuan terlebih dahulu dan terus dilakukan pembaruan agar semakin mudah digunakan. Perbaikan sistem terus dilakukan oleh kantor pusat guna meminimalkan kendala di lapangan,” jelasnya.
Selain pelayanan langsung, KP2KP Sabang juga menggencarkan sosialisasi kepada instansi pemerintah dan bendahara di lingkungan Pemerintah Kota Sabang. Sosialisasi dilakukan secara bertahap dengan sistem kelompok atau batch karena keterbatasan ruang.
Materi yang disampaikan meliputi tata cara aktivasi akun, penunjukan PIC untuk wajib pajak badan, hingga proses pelaporan dan pembuatan bukti potong. KP2KP Sabang juga membuka ruang konsultasi serta membentuk grup komunikasi untuk memudahkan pendampingan.
Edi berharap, seluruh wajib pajak di Sabang dapat segera beradaptasi dengan sistem baru tersebut dan melaporkan SPT tepat waktu. Ia menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan agar proses pelaporan berjalan lancar dan tingkat kepatuhan pajak terus meningkat.(*)












