*Target penerimaan Rp1,3 Miliar
Habapublik.com, Meureudu – Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya, tancap gas melakukan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2026.
Proses pencetakan 97.288 lembar SPPT PBB-P2 dengan target penerimaan lebih dari Rp1,3 miliar dimulai pada 2 April 2026 dan direncanakan rampung dalam waktu sekitar satu bulan.
Kepala BPKK Pidie Jaya, Teuku Muslem SE melalui Kabid. Pendapatan, Syafrizal SE MM menyampaikan, bahwa kegiatan pencetakan dimaksud merupakan bagian dari persiapan administrasi perpajakan daerah.
Dijelaskan, cetak massal SPPT PBB-P2 dilakukan untuk memastikan distribusi ke seluruh kecamatan dan gampong di Pidie Jaya berjalan cepat, sehingga wajib pajak dapat menerima SPPT tepat waktu dan segera melakukan pembayaran.
”Tujuannya agar proses pemungutan pajak dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan menjangkau seluruh wajib pajak,“ kata Safrizal kepada media Habapublik.com disela sela percetakan berlangsung, Selasa (7/4/2026).
Ia juga menyebut, SPPT PBB-P2 ialah dokumen penting dalam proses penagihan pajak karena menjadi surat pemberitahuan resmi pajak terutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada masyarakat.

“Jumlah SPPT PBB-P2 yang dicetak pada tahun 2026 ini sebanyak 97.288 lembar dengan target penerimaan sebesar Rp1.304.687.908 milyar, mencakup seluruh objek pajak di wilayah Kabupaten Pidie Jaya,” jelas Safrizal.
Safrizal mengatakan, target penerimaan pada tahun 2025 sebesar Rp1.303.399.842. Dengan demikian, kenaikan target tersebut mengalami sedikit peningkatan sebesar 0,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada dasarnya kata Safrizal untuk memastikan data tetap akurat, pihaknya membuka layanan pengaduan apabila masyarakat menemukan kesalahan dalam pencatatan SPPT yang diterima.
“Wajib pajak dapat segera melaporkan bila ada kesalahan data, baik objek maupun subjek pajak, dengan datang ke Kantor BPKK Pidie jaya melalui Bidang Pendapatan,” papar pria yang kerap disapa Rizal.
Terakhir mengajak seluruh masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mewujudkan pembangunan dan kemajuan kabupaten pidie jaya yang berkelanjutan.(*)












