Hukum  

Tingkatkan Pemahaman Tentang Perceraian dan Pembagian Harta Warisan, DWP Aceh Singkil Gelar Sosialisi Hukum Pencegahan KDRT

Tingkatkan Pemahaman Tentang Perceraian dan Pembagian Harta Warisan, DWP Aceh Singkil Gelar Sosialisi Hukum Pencegahan KDRT

Habapublik.com, Aceh Singkil: Untuk meningkatkan pemahaman tentang perceraian dan pembagian harta warisan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh Singkil menggelar Sosialisasi hukum terkait pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis (11/06/2026).  Selain sosialisasi hukum juga dilakukan sosialisasi tentang pemahaman perceraian dan pembagian harta warisan saat telah bercerai.

Sekretaris DWP Kabupaten Aceh Singkil, A.R.Linda Ismed Taufiq mengatakan sosialisasi hukum dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum anggota DWP mengenai KDRT, Perceraian, dan Warisan.

“Sehingga mampu melindungi hak-hak anggota keluarga, mencegah terjadinya sengketa serta mewujudkan keluarga yang harmonis, sejahtera dan taat hukum,” kata Linda.

Linda berharap dengan pelaksanaan sosialisasi seluruh anggota DWP bisa menambah ilmu terkait sosialisasi hukum itu.

“Semoga ini bisa bermanfaat bagi ibu-ibu DWP Aceh Singkil, agar ilmu yang didapat semoga bermanfaat,” tutur Linda.

Mengusung tema “Meningkatkan Kesadaran Hukum Untuk Mewujudkan Keluarga Harmonis dan Sejahtera”, DWP Aceh Singkil menghadirkan pakar hukum sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi, yaitu: Advokat Hasnan Manik, S.H., M.H., СТА.

Saat berlangsungnya acara, Hasnan Manik memaparkan terkait hukum KDRT, memahami perceraian dan pembagian harta warisan, yang selanjutnya membuka tanya jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *