Habapublik.com, Sabang – Pemerintah Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang kembali menyalurkan bantuan subsidi listrik bagi warga penerima manfaat untuk periode April hingga Juni 2026. Total dana yang disalurkan mencapai Rp159.906.740 kepada 575 Kepala Penerima Manfaat (KPM), terdiri atas 60 KPM pelanggan listrik berdaya 2 ampere dan 515 KPM pelanggan berdaya 4 ampere.
Keuchik Gampong Kuta Ateuh Sabang, Zulfan Bahri, mengatakan program subsidi listrik tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan di masing-masing jurong.
“Bantuan subsidi listrik ini kami salurkan kembali untuk warga penerima manfaat sebagai upaya membantu kebutuhan dasar masyarakat. Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” kata Zulfan Bahri, Jumat 26 Juni 2026.
Ia menambahkan, warga yang mengambil bantuan diwajibkan membawa kartu penerima bantuan dasar listrik serta bukti pembayaran listrik periode April hingga Juni 2026. Pengambilan bantuan dipusatkan di Balai Kantor Keuchik Gampong Kuta Ateuh dengan jadwal yang telah diumumkan, sehingga proses penyaluran kepada 575 KPM dapat berjalan tertib dan lancar.
Sementara itu, salah seorang warga Gampong Kuta Ateuh, Lasmawati, menyambut baik kembali disalurkannya bantuan subsidi listrik oleh pemerintah gampong. Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
“Alhamdulillah kami sangat bersyukur masih mendapatkan bantuan subsidi listrik ini. Bantuan tersebut sangat membantu mengurangi pengeluaran keluarga sehingga kebutuhan lainnya juga bisa lebih terpenuhi,” ujar Lasmawati.
Program subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 2 ampere dan 4 ampere ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. Pemerintah gampong berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya serta terus memberikan manfaat bagi warga penerima dalam memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga.(*)












