Habapublik.com, Subulussalam – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam tahun anggaran 2024.
Persidangan yang menyeret terdakwa Senen Sulistia Martha beserta kroninya ini dilaksanakan secara daring dengan agenda utama pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (7/7/2026).
Sidang virtual tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim serta dihadiri oleh tim Penuntut Umum, terdakwa, dan penasihat hukumnya. Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut dugaan penyimpangan anggaran negara yang dialokasikan untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan kali ini, JPU sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam yang kapasitasnya sebagai saksi. Ketiganya adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussalam Azhari, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Khairunnas, serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Subulussalam Sairun.
Namun, skenario pembuktian yang telah disusun tim kejaksaan tidak berjalan sepenuhnya sesuai rencana. Mantan Sekda Subulussalam, Sairun, diketahui mangkir atau tidak dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada persidangan hari ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam, Reza Badia Sirait, Selasa (7/7/2026) membenarkan adanya ketidakhadiran salah satu saksi kunci tersebut. Akibat belum lengkapnya keterangan saksi yang dibutuhkan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan perkara rasuah ini.
“Saksi atas nama Sairun tidak dapat hadir dalam persidangan hari ini. Majelis Hakim menunda persidangan dan menetapkan agenda sidang berikutnya pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026, masih dalam agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum,” kata Kepala Seksi Intelijen, Reza Badia Sirait.(*)












