Hukum  

Kejari Aceh Singkil Naikkan Status Dugaan Tipikor Pengadaan Seragam Sekolah Bantuan Tanggap Darurat Banjir ke Tahap Penyidikan

Aceh Singkil: Pada tanggal 10 Juli 2026, Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menaikkan status pengadaan Seragam Sekolah Tingkat TK/Paud, SD/Mi, SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil ke Tahap Penyidikan. Yaitu bantuan untuk Aceh Singkil yang bersumber dari Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk tanggal darurat banjir dan longsor senilai TP 1.770.250.000.
Kepala Seksi Intelijen, Raja Liola Gurusinga, S.H, kepada Habapublik, Jumat (10/07/2026) mengatakan  peningkatan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.1.25/Fd.1/07/2026 tanggal 9 Juli 2026.
“Sebelumnya, Tim Penyelidik telah melaksanakan ekspose (gelar perkara) atas hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Berdasarkan hasil ekspose tersebut, Tim Penyelidik menyimpulkan telah ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana,” kata Raja
Ditegaskannya berdasarkan gelar perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menetapkan peningkatan status.
“Karena ditemukan ada tindak pidana sehingga perkara dimaksud layak untuk ditingkatkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *