Habapublik.com, Subulussalam – Balai Perhutanan Sosial Medan menggelar verifikasi teknis usulan Hutan Adat Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, Sabtu 12 September 2026. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pengakuan legalitas pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat di wilayah tersebut.
Pelaksanaan verifikasi mengacu pada Surat Dinas Nomor: S.297/PKTHA/PHAPKL/PSL.02.02/B/09/2026 yang ditandatangani oleh Direktur, Julmansyah. Tahapan ini menjadi instrumen krusial dalam pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan menuju penetapan resmi kawasan hutan adat.
Dalam prosesnya, tim teknis berfokus pada empat agenda utama, yakni validasi data administrasi, penelusuran sejarah penguasaan wilayah, pemetaan tata batas kawasan, hingga pendokumentasian sistem kearifan lokal yang dijalankan masyarakat adat setempat.
Pelaksanaan verifikasi teknis ini dipandu langsung oleh Balai Perhutanan Sosial Medan dengan pendampingan dari Earthworm Foundation (EF) serta lembaga KOSMONKONTEK guna memastikan validitas data lapangan.
Guna menjaga transparansi dan sinergi, proses verifikasi ini melibatkan koordinasi lintas sektor. Surat pemberitahuan resmi diteruskan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Subulussalam, BPN, KPH Wilayah IX Aceh, serta Dinas LHK.
Koordinasi juga melibatkan kalangan akademisi dari IPB, USK, dan USU, hingga lembaga masyarakat adat dan mitra konservasi seperti JKMA, Yayasan Hutan Tropis, serta Genpi.
Langkah verifikasi lapangan ini mendapat dukungan penuh dari warga setempat yang menggantungkan mata pencaharian dan ruang hidupnya pada kelestarian kawasan hutan sekitar.
Tokoh Masyarakat sekaligus Ketua BPK Kampong Singgersing, Jarkasi, menegaskan komitmen warga yang telah lama menjaga kelestarian kawasan tersebut secara turun-temurun.
“Kami selaku warga Kampong Singgersing sangat mendukung kegiatan verifikasi ini. Kami sudah turun-temurun menjaga hutan dengan kearifan lokal. Harapan kami, secepatnya terbit SK dari Kementerian Kehutanan tentang penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing, agar wilayah ini tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Jarkasi.
Melalui proses verifikasi yang transparan dan partisipatif ini, Pemerintah bersama Balai Perhutanan Sosial Medan mempertegas komitmennya dalam memberikan kepastian hukum, melindungi ekosistem penyangga kehidupan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Aceh.(*)












