Habapublik.com, Nagan Raya – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya amankan ZF (26) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Gunong Reubo, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (7/10/2026) dini hari.
ZF, warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala diamankan oleh Satresnarkoba sekitar Pukul 03.52 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing satu paket narkotika 2.89 gram jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan dalam kotak rokok Sampoerna, satu unit HP Android merek Redmi warna hitam, kaca pirex, uang tunai sebesar Rp1.198.000, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam kombinasi kuning tanpa nomor polisi.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, SIK.,MH., melalui Satresnarkoba AKP Rachmad Mulyadi, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan awal, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Polres Nagan Raya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” jelasnya.(*)












