Hiswana Migas Aceh Minta Pemerintah Tetapkan HET Penjualan Gas Bersubsidi di Sub Pangkalan

Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin.

Habapublik.com, Banda Aceh: Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh serukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat Sub Pangkalan. Hal itu menyusul akan di legalisasinya pengecer menjadi Sub Pangkalan penyaluran gas bersubsidi.

Kebijakan Pemerintah untuk melegalkan pengecer gas 3 kg menjadi Sub Pangkalan di dukung penuh oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh.

Ketua Hiswana Aceh Nahrawi Noerdin Kamis (6/02/2025) mengatakan keputusan pemerintah kembali membuka jalur pengecer gas melon 3 kg, sebagai sub-pangkalan merupakan solusi pendistribusian LPG 3 kg lebih merata, tetapi harus didukung regulasi yang jelas, terutama mengenai harga.

Untuk itu kata Nahrawi, pihaknya mengusulkan agar pemerintah dapat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) agar harga dapat dipantau sehingga tidak akan terjadi permainan harga di lapangan.

“Kita mendukung rencana skema dari pemerintah di tingkat pengecer artinya merata dan terjangkau. masyarakat kecil tidak harus ke pangkalan. pemerintah sudah bersikap cukup baik dengan harga yang baik tentu jangan membebani masyarakat ini. dengan jarak tempuh saja mengeluarkan xost, menggunakan motor, tapi kalau pengecer ini ada dimana-mana, tapi harus di sk-kan dengan harga eceran tertinggi ” terangnya kepada Habapublik.com, Kamis (06/02/2025).

Nahrawi tak menampik , selama ini harga LPG di pangkalan resmi sekitar Rp18 ribu per tabung, tetapi di tingkat pengecer bisa mencapai Rp25 ribu hingga Rp30 ribu. Untuk itu penting bagi Pemerintah untuk menerbitkan SK HET, Dengan begitu pengecer akan memiliki batas harga yang jelas, misalnya Rp20 ribu per tabung, sehingga tidak terjadi perbedaan dan lonjakan harga yang disinyalir terjadi selama ini.

“Kalau harga het di Aceh, hari ini pangkalan wajib menjual Rp18 ribu tidak boleh lebih, namun selama ini ada indikasi oknum bermain harga. itu tentu pasti itu namanya barang subsidi yang tentu banyak peminatnya, belum lagi praktek migrasi.kita sinyalir banyak juga ASN menggunakan gas yang bersubsidi. itu tidak layak,” sebutnya.

Dia pun menghimbau agar semua pihak yang memiliki amanah untuk penyaluran gas 3 kg bersubsidi agar memegang teguh amanah itu, sehingga sampai ke masyarakat sebagaimana mestinya, Apalagi Aceh merupakan Provinsi yang menerapkan Syariat Islam, dan hal ini harus di terapkan di semua sendi kehidupan, termasuk Pendistribusian gas 3 kg bersubsidi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *