Kasus Korupsi di BGP Aceh, Penyidik Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka dan Sita Uang Tunai Rp1.8 Miliar

Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, Senin (23/6/2025). Foto/Humas Kejati Aceh

Habapublik.com, Banda Aceh: Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, Senin (23/6/2025). Selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp1,8 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, mengatakan, tersangka diduga terlibat penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan.

“Dokumen LPJ keuangan BGP Aceh tahun 2022 sampai 2023 ditemukan Penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan fullboard meeting dibuat markup dan adanya penerimaaan cash back oleh PPK dan KPA. Selain itu Pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas penginapan fiktif dan markup”, katanya.

Penahanan dilakukan dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para Tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Menurut Ali Akbar, Para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

Kini dua tersangka masing-masing TW selaku Kepala BGP dan M Selaku PPK, di tahan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, dan apabila kepentingan pemeriksaan belum selesai maka dapat diperpanjang selama 40 hari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *