Habapublik.com, Banda Aceh: Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh memberikan klarifikasi terkait pemberitaan beberapa hari terakhir di sejumlah media terkait penggunaan Lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa (SHB) Banda Aceh untuk kegiatan “Panggung Sumpah Pemuda 2025” yang dinyatakan dibatalkan secara sepihak. Acara tersebut diagendakan menampilkan grup musik Slank, D’Masiv, dan Rafly Kande.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispora Aceh, T. Banta Nuzullah, melalui Kabid Pemgembangan Pemuda Masri Amin, SE, MSi menyampaikan bahwa izin penggunaan Lapangan Panahan telah diterbitkan melalui Surat Nomor 400.5/2607 tertanggal 16 September 2025 kepada Dewan Pengurus Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Aceh sebagai pemohon resmi.
“Ketentuan izin tersebut antara lain, Kegiatan wajib sesuai nilai-nilai Syariat Islam dan kearifan lokal Aceh, Penyelenggara wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan fasilitas, Wajib menandatangani Berita Acara Penggunaan Fasilitas, Melunasi kewajiban retribusi sesuai Qanun Aceh tentang Retribusi Daerah dan tidak mengganggu jadwal latihan atlet panahan yang rutin berlangsung di lokasi,” ujar Masri Amin kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, Dispora juga telah menginformasikan kepada pihak DPD-GRANAT Aceh berdasarkan Qanun Nomor
4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Restribusi Aceh Pasal 195 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 34 Tahun 2024 bahwa besaran tarif untuk penggunaan tanah kosong aset pemerintah sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu) permeter/perhari.
“Namun hingga tanggal 25 Oktober 2025, pihak GRANAT Aceh tidak menyerahkan bukti pelunasan maupun kelengkapan administrasi yang diminta. Dispora Aceh kemudian menerbitkan Surat Nomor 400.5/2969 tanggal 25 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa izin penggunaan lokasi tidak lagi berlaku. Surat itu bukan pembatalan kegiatan oleh Dispora Aceh, tetapi merupakan penegasan administratif bahwa Dispora tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan kerja sama karena kewajiban pemohon belum terpenuhi,” katanya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tertib administrasi dan tanggung jawab hukum Dispora Aceh dalam menjaga aset Pemerintah Aceh agar tidak digunakan tanpa dasar yang sah. “Segala tindakan yang diambil telah sesuai dengan prosedur hukum dan hasil rapat resmi lintas instansi,”terangnya.
Dispora Aceh tidak pernah mencabut izin secara sepihak dan tidak berada pada pihak yang membatalkan kegiatan. Semua proses dijalankan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku. MoU telah Dispora siapkan, namun belum dapat ditandatangani karena kewajiban administrasi dari pihak GRANAT belum tuntas.
“Dispora Aceh menyayangkan munculnya pernyataan dari pihak event organizer (PT Erol Perkasa Mandiri) yang menuding Dispora mencabut izin secara sepihak tanpa bukti. Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar fakta dan tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada,”demikian Masri Amin.(*)












