KPP Subulussalam Targetkan Pendapatan Pajak Tahun 2025 Rp311 Miliar Rupiah

Kepala KPP Pratama Subulussalam, Asrifal Handri Rangkuti meluncurkan Piagam Wajib Pajak dan menggelar Forum Konsultasi Publik 2025 di ruang rapat kantor setempat, Senin (22/12/2025). Foto: Juan B.

Habapublik.com, Subulussalam – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak dan menggelar Forum Konsultasi Publik 2025 di ruang rapat kantor setempat, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran transparan mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam sistem perpajakan nasional.

Sejumlah pimpinan lembaga keuangan hadir dalam acara tersebut, mulai dari Bank Aceh Syariah hingga Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Penanggalan. Selain itu, perwakilan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil turut memenuhi undangan.

Dukungan terhadap keterbukaan informasi pajak juga diperlihatkan oleh kehadiran sektor usaha seperti Manajer SPBU Kasman Lizar dan PT Riztia Karya Mandiri. Unsur pemerintahan desa melalui Kepala Desa Penanggalan Timur serta organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Subulussalam juga ikut berpartisipasi.

Kepala KPP Pratama Subulussalam, Asrifal Handri Rangkuti, membuka acara dengan memaparkan esensi hak serta kewajiban setiap wajib pajak secara mendalam. Penjelasan ini dimaksudkan agar terjalin kerja sama yang harmonis antara institusi negara dan masyarakat selaku pembayar pajak.

Sebelum memasuki sesi diskusi, Rangkuti mengajak seluruh peserta forum untuk sejenak mendoakan para korban bencana banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera. Ia berharap proses pemulihan dampak bencana di daerah-daerah tersebut dapat berjalan secara optimal dan cepat.

Dalam poin hak wajib pajak, Rangkuti menekankan pentingnya akses terhadap informasi yang tepat dan benar serta mendapatkan pelayanan terbaik dari petugas. Hal ini harus didasari pada prinsip saling menghargai antara warga negara dan aparatur pajak yang bertugas.

Sementara itu, dari sisi kewajiban, masyarakat diminta untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu. Prinsip kejujuran dan transparansi menjadi kunci utama agar data perpajakan yang dilaporkan sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya.

Institusi KPP Pratama Subulussalam juga menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga integritas pelayanan publik kepada masyarakat luas. Pihaknya secara terbuka menyatakan penolakan terhadap segala bentuk praktik ilegal yang dapat merusak kepercayaan publik.

“Kami mengedepankan kejujuran dan transparansi, menolak segala bentuk gratifikasi,” tegas Rangkuti dalam sambutannya di hadapan para mitra strategis dan wajib pajak.

Ia juga memberikan klarifikasi mengenai kebijakan perpajakan agar tidak terjadi salah paham di tengah masyarakat kelas bawah. Rangkuti memastikan bahwa pihaknya tidak memungut pajak dari warga miskin, melainkan hanya dari mereka yang penghasilannya sudah melampaui ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sebagai bentuk penghargaan, piagam diserahkan kepada pihak-piagam yang dinilai aktif berpartisipasi, termasuk kepada Pemerintah Desa Penanggalan Timur dan sejumlah instansi perbankan. Acara kemudian dilanjutkan dengan tausiyah serta makan siang bersama anak-anak dari Panti Asuhan Aisyiyah.

Menutup rangkaian kegiatan, KPP Pratama Subulussalam mengumumkan target pendapatan pajak tahun 2025 senilai Rp311 Miliar. Capaian target tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah Subulussalam dan sekitarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *