Habapublik.com, Lhokseumawe: Tim penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemerintah Kota Lhokseumawe yang di dampingi oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe melakukan penertiban APK yang Melanggar Aturan. Sabtu, (27/1/2024).
Komisioner Panwaslih Yuli Ashar, SE. Msc, Devisi mengatakan, melalui kegiatan penertiban, melibatkan Satpol PP dan Panwascam, pihaknya mencatat sekitar 749 APK yang ikut dibersihkan.
,”APK yang ditertibkan hari ini sebanyak 749 APK sepanjang jalan protokol juga yang ditempel dipohon atau dipaku pada pohon, “ujarnya.
Menurut Yuli Azhar, dengan dilaksanakan penertiban ini diharapkan kedepannya tidak ada lagi yang melanggar dalam pemasangan APK ditempat yang memang tidak diperbolehkan.
Panwaslih Kota Lhokseumawe menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang terkait pemasangan APK seperti yang tertuan dalam PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 70 Ayat (1) Huruf h.
“Kedepan petugas Satpol PP didampingi Petugas Panwaslih Lhokseumawe akan terus melakukan penertiban APK yang melanggar Aturan,”pungkasnya.(*)












