Hukum  

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Sabu di Kemili

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah mengamankan seorang pria berinisial DAP (32), warga Rusip Antara, atas dugaan penyalahgunaan sabu di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Jumat (27/3/2026) malam. Foto: Humas Polres Aceh Tengah.

Habapublik.com, Takengon – Satresnarkoba Polres Aceh Tengah mengamankan seorang pria berinisial DAP (32), warga Rusip Antara, atas dugaan penyalahgunaan sabu di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Jumat (27/3/2026) malam.

Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurrazi penangkapan sekitar pukul 23.00 WIB berawal dari kecurigaan warga yang kemudian menyerahkan pelaku kepada polisi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 2,13 gram, telepon genggam, tas selempang, dan dompet.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses penyidikan. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain,” ujar Fakhrurrazi.

Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurrazi menyebut penangkapan ini bagian dari pengungkapan tindak pidana narkotika. Tersangka kini ditahan di Mapolres Aceh Tengah untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan jaringan lain.

Polres Aceh Tengah mengapresiasi peran masyarakat dan mengimbau warga terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi pemberantasan narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *