Habapublik.com, Takengon – Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah memperkuat komitmen menjaga kebersihan lingkungan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2/332/DISDAG/2026 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah di Kawasan Pasar Rakyat.
Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia serta Qanun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam edaran tersebut, seluruh pelaku usaha, pedagang, pengelola ruko, pedagang kaki lima, UMKM, dan pelaku industri diwajibkan menyediakan tempat sampah di area usaha masing-masing. Selain itu, pengelolaan sampah harus dilakukan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) serta pemilahan antara sampah organik dan anorganik.
Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah, Abrar Gunawan, S.T., M.Si, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menciptakan pasar yang bersih dan sehat.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran bersama bahwa kebersihan pasar adalah tanggung jawab semua pihak,” ujarnya di Takengon, Senin (11/5/2026).
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Aceh Tengah, Ketua DPRK, Kasatpol PP dan WH, serta Kepala Dinas DPMTSP sebagai bentuk koordinasi lintas instansi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi gerakan kolektif menuju pengelolaan sampah yang lebih baik di kawasan perdagangan rakyat.(*)












