Polisi Pidie Jaya Ringkus Tujuh Tersangka dari Empat Kasus Narkoba

Polres Pidie Jaya Ringkus 7 Tersangka dari 4 Kasus Narkoba. Foto: Humas Polres Pidie Jaya.

Habapublik.com, Meureudu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya, ungkap empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, dengan mengamankan tujuh orang tersangka.

Dalam Operasi Antik 2026, Polres setempat pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekira pukul 21.30 WIB di Gampong Manyang Cut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

“Petugas berhasil menangkap dua tersangka masing-masing berinisial OM (27) dan IS (26),“ kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas, AKP Mahruzar Haryadi, Selasa (5/5/2026).

Ia membeberkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi dimaksud.

“Atas informasi yang diterima, tim Opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan KBO segera turun melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Mahruzar.

Di lokasi, disebutkan petugas menemukan kedua tersangka di area huntara Gampong Manyang Cut. Selanjutnya, keduanya ditangkap dan digeledah dengan disaksikan perangkat desa atau gampong setempat.

”Dari penggeledahan, anggota kami menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,66 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana kiri tersangka OM,“ tambahnya.

Selanjutnya diungkapkan, mereka juga mengamankan barang bukti (bb) berupa dua unit handphone merek Realme dan Vivo serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BL 3496 PAI.

Berdasarkan hasil interogasi awal, lanjut Kasi Humas, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti barang haram tersebut punya tersangka OM yang diperoleh dari seorang pria berinisial S (DPO) yang berdomisili di Kabupaten Pidie.

Setelah petugas melakukan pengembangan, namun dijelaskan terduga yakni pelaku lainnya belum berhasil diamankan. Sementara, saat ini pihak kepolisian masih dalam melakukan pencarian.

Kemudian ia menambahkan, dari total 4 (empat) kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Antik 2026, jajarannya mengamankan 7 tersangka dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,91 gram.

Petugas turut mengamankan M (27) dan R (36) dengan enam paket sabu seberat 1,03 gram, dua handphone, dan satu timbangan elektrik. Sementara MZ (34) diamankan dengan empat paket sabu seberat 1,06 gram.

“Terakhir, tersangka B (48) dan MH diamankan dengan delapan paket sabu seberat 2,16 gram, dua handphone, dan satu sepeda motor. Kami mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi demi menjaga kamtibmas,” pungkas AKP Mahruzar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *