Habapublik.com, Sabang – Kewajiban sertifikasi halal akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Namun hingga kini masih terdapat pelaku usaha di Kota Sabang yang belum memulai proses sertifikasi halal.
Pengawas Jaminan Produk Halal Kota Sabang, Dalia Quratu Aini, mengatakan kesadaran pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan tersebut terlihat dari bertambahnya jumlah pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi.
“Respons pelaku usaha terhadap program sertifikasi halal cukup baik. Sebagian sudah memiliki sertifikat halal, sebagian masih dalam proses pengurusan, dan sebagian lainnya belum mengajukan permohonan,” kata Dalia, Senin 8 Juni 2026.
Meski jumlah pengajuan terus meningkat, belum seluruh pelaku usaha memenuhi ketentuan yang akan berlaku pada Oktober 2026. Pemerintah bersama pendamping produk halal terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal.
“Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati dapat dimanfaatkan pelaku usaha selama kuota masih tersedia. Program ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha yang terkendala biaya dalam mengurus sertifikasi halal,” ujarnya.
Selain sosialisasi, pendamping produk halal juga membantu pelaku usaha dalam melengkapi persyaratan administrasi. Untuk mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Dalia berharap pelaku usaha di Kota Sabang segera memanfaatkan fasilitas pendampingan dan program sertifikasi halal gratis yang tersedia. Dengan demikian, seluruh produk yang diperdagangkan dapat memenuhi ketentuan saat kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan pada Oktober 2026.(*)












