Habapublik.com, Subulussalam – Polemik keberadaan usaha peternakan kandang ayam di Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, akhirnya bergulir ke meja legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan perizinan, dampak lingkungan, hingga pelaporan kepala desa ke kepolisian.
Rapat yang berlangsung, Senin (8/6/2026) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Mukmin dan Rasumin Pohan. Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran anggota dewan seperti Antony Angkat, Alimsyah Ujung, Hasbullah, Pukak Fajri, dan Asmardin, serta perwakilan dinas terkait dan masyarakat setempat.
Persoalan yang membelit pemukiman warga ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2023. Konflik bermula saat Kepala Desa Sikalondang, Zulfan, menyurati pihak pengusaha peternakan setelah menerima gelombang keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu.
Warga mengeluhkan lokasi kandang komoditas unggas tersebut didirikan terlalu dekat dengan area perumahan sehingga menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan. Selain itu, pihak pengusaha dituding tidak menepati janji terkait kontribusi yang sebelumnya disepakati untuk warga maupun desa.
Pemerintah desa sempat meminta agar seluruh aktivitas peternakan dihentikan sementara, sekaligus menyurati Dinas Perizinan untuk mempertanyakan legalitas operasionalnya. Langkah ini diambil karena sejak awal berdiri, pemilik usaha tidak pernah melaporkan dokumen administratifnya kepada aparatur desa.
Dinas Perizinan saat itu menegaskan bahwa pemilik usaha belum pernah mengajukan permohonan perizinan, baik secara elektronik maupun manual. Instansi tersebut juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan dokumen formal atau izin apa pun terkait aktivitas peternakan tersebut.
Namun, di dalam ruang rapat dewan terungkap adanya kendala koordinasi di lapangan saat pemohon perizinan dan dinas terkait diundang untuk meninjau lokasi. Pihak dinas dituding sempat turun melakukan pengecekan sepihak tanpa melibatkan perangkat desa dan warga untuk memastikan jarak riil kandang dari rumah warga.
Wakil Ketua DPRK, Rasumin Pohan, memetakan situasi ini ke dalam tiga persoalan krusial yang harus segera ditelaah lebih dalam oleh seluruh instansi terkait. Poin tersebut meliputi pelanggaran tata ruang, operasional tanpa izin, dan kriminalisasi terhadap aparatur desa.
“Pertama, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jarak dan lokasi pendirian kandang ayam. Kedua, usaha diduga telah beroperasi sebelum mengantongi izin. Ketiga, kepala desa yang mempertanyakan legalitas justru dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Rasumin Pohan saat merumuskan kesimpulan rapat.
Di lain pihak, Bidang Peternakan mendapati klaim sepihak dari pengusaha yang menganggap usahanya tidak memerlukan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL). Sementara itu, mantan Kepala Desa Sikalondang, Amiruddin, mengaku bersedia memberi rekomendasi di masa lalu karena pihak pengusaha mengklaim lokasi kandang masuk ke wilayah desa tetangga.
Sebagai langkah konkret, DPRK mendesak instansi teknis untuk segera mengumpulkan dokumen analisis legalitas dan menyerahkannya kepada lembaga legislatif. Jika terbukti menabrak aturan hukum, dewan akan merekomendasikan sanksi berat kepada kepala daerah.
“Selanjutnya, lembaga legislatif akan merekomendasikan kepada Wali Kota Subulussalam agar mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penghentian atau penutupan operasional usaha kandang ayam tersebut,” kata pimpinan sidang saat membacakan keputusan akhir.(*)












